Basuki alias Ahok punya dalih untuk mematahkan tuduhan itu. Bagaimana fakta sebenarnya?
Berikut ini dokumen dan keterangan-keterangan yang dimuat Koran Tempo edisi 8 Desember 2015 :
Lokasi Salah
BPK:
Lokasi lahan Sumber Waras bukan di Jalan Kiai Tapa, tapi di Jalan Tomang Utara.
Ahok:
Lokasi tanah Sumber Waras seluas 3,6 hektare itu berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat bukan di Jalan Tomang.
FAKTA:
Berdasarkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional pada 27 Mei 1998, tanah itu berada di Jalan Kiai Tapa. Statusnya hak guna bangunan nomor 2878.
NJOP Keliru
BPK:
Karena letaknya di Jalan Tomang Utara, basis pembelian lahan Sumber Waras memakai nilai jual obyek pajak jalan itu Rp 7 juta per meter persegi.
Ahok:
Penentu NJOP Sumber Waras adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebutkan pajak lahan itu mengikuti NJOP Jalan Kiai Tapa.
FAKTA:
Faktur yang ditandatangani Satrio Banjuadji, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Grogol menyebutkan tanah itu di Jalan Kyai Tapa dengan NJOP sebesar Rp 20,7 juta.
Kerugian
BPK:
Pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara Rp 191 miliar karena ada tawaran PT Ciputra Karya Utama setahun sebelumnya sebesar Rp 564 miliar.
Ahok:
Tawaran Ciputra itu ketika nilai jual obyek pajak belum naik pada 2013. Pada 2014, NJOP tanah di seluruh Jakarta naik 80 persen.
FAKTA:
Berdasarkan data SIM PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak, NJOP lahan Sumber Waras yang ditentukan pada 2013 naik dari Rp 12,2 juta sedangkan pada 2014 Rp 20,7 juta.
Pembelian tanpa kajian
Pembelian lahan Sumber Waras kurang cermat karena tanpa kajian dan perencanaan yang matang.
Ahok:
Dibahas dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
APBD 2014:
Pembelian tercantum di KUA-PPAS 2014 perubahan yang ditandatangani empat pimpinan DPRD 2014-2019: Ferrial Sofyan, Triwisaksana, Boy Bernadi Sadikin, dan Lulung Lunggana.
Sumber: TEMPO, Audit BPK, wawancara, Dinas Pelayan Pajak, BPN
0 Response to "Semprul! 4 Fakta Bukti Audit BPK 'Ngaco', BPN dan Pel. Pajak : Ahok Yang Benar! "
Post a Comment