Bela Setnov, Fadli tuding Freeport adu domba pemerintah dan DPR


Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengklaim bahwa sejauh ini Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) tidak bersalah. Hal tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik meminta saham PT Freeport dengan mencatut nama sejumlah tokoh. 

"Tindakan kejahatan apa yang terjadi, buktikan. Saya tidak melihat itu. Hanya orang ngobrol-ngobrol. Kalau orang ngobrol-ngobrol bisa ngalor ngidul, mulai dari bawa nama Tuhan sampai Paus, nama kiai, semua dibawa-bawa. Orang ngobrol-ngobrol ya sah-sah saja. Permintaan itu hanya dari pihak Freeport sendiri," ujar Fadli di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/12). 

Menurut Politikus Partai Gerindra ini tak pantas Setnov dipermainkan oleh petinggi perusahaan swasta.

"Kasus ini adalah permintaan dari seorang petinggi swasta asing untuk bertemu pimpinan tinggi negara dalam hal ini adalah Ketua DPR. Masak ketua DPR bisa diperlakukan gitu oleh seorang dirut swasta asing. Ini bisa terjadi juga pada pimpinan tinggi negara yang lain," jelasnya. 

Fadli berpandangan bahwa dalam kasus yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini merupakan ajang adu domba. Sebab menurutnya PT Freeport mengambil keuntungan dalam kegaduhan eksekutif yang dibenturkan legislatif. 

"Kita ini jangan di-devide at impera, jangan diadu domba untuk hal yang tidak ada. Apalagi ujung-ujungnya untuk perpanjangan kontrak Freeport," cetusnya. 

Jika hal ini diteruskan, Fadli menganggap akan menjadi preseden buruk. Menurutnya investor akan ketakutan dalam menanamkan modal di Indonesia. 

"Tolonglah masyarakat jangan dibodohi. Saya membela institusi negara, DPR. Bagaimana lembaga tinggi negara kok bisa diintervensi dengan mudah oleh suatu pihak swasta asing. Ini akan menjadi preseden buruk ke depan," pungkasnya.

0 Response to "Bela Setnov, Fadli tuding Freeport adu domba pemerintah dan DPR"

Post a Comment

Kategori

Artis (6) Dunia (13) Inspirasi (18) islami (14) Misteri (6) Nasional (25) politik (6) tips kesehatan (10) Unik (4)